HOME              PROFIL          ARTICLE         NEWS            IT - KOM          GALERY




Silahkan Tulis Pesan Anda

Total Visits: 40337

Minggu, 15 September 2008
Silabi Ushul Fiqh
Penulis/Sumber : Drs. F. Aminuddin Aziz, MM
Kategori: STAIN - Dibaca: 2554 kali



I. Mata Kuliah : USHUL FIQH

Jurusan : Semua Jurusan

Program Studi : Semua Program Studi

Program : S.1

Bobot : 2 sks

Pengampu : Fathul Aminuddin Aziz,MM.

II. Tolak Ukur Indikator Kompetensi (Target Hasil Belajar)

1. Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang berbagai metode istinbat hukum

2. Mahasiswa memiliki pengetahuan al-Qur\'an, al-Sunnah dan Ra?yu sebagai sumber hukum Islam.

3. Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang nilai kehujjahan dan dalalah ayat-ayat al-Qur\'an dan al-Sunnah.

4. Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang sumber-sumber hukum yang mukhtalaf ?alaih.

5. Mahasiswa memiliki kemampuan menerapkan metode istinbat hukum dalam menjawah persoalan hukum.

III. Topik Inti

1. Pengantar

a. Pengertian, tujuan dan objek kajian Ushul Fiqh

b. Landasan normatif ilmu Ushul Fiqh

c. Pemetaan hubungan Syari?ah, Ushul Fiqh dan Fiqh

2. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh

a. Masa Nabi dan Sahabat

b. Masa Tabiin sampai imam mazhab

c. Aliran ahl al-ra?yi dan ahl al-hadist

3. Sumber-sumber Hukum Islam

a. Al-Qur\'an

b. Al-Sunnah

c. Al-Ra?yu

4. Metodologi istinbat hukum

a. Ijma?

b. Qiyas

c. Istihsan

d. Maslahah al-Mursalah

e. Istishab

f. Adat (?Urf)

g. Saddu al-Dzari?ah

h. Maqashid al-Syari?ah

5. Ijtihad dan Mujtahid

a. Pengertian dan Hukum Ijtihad

b. Sejarah perkembangan Ijtihad dari masa ke masa

c. Syarat-syarat Ijtihad

d. Model-model Ijtihad

e. Ijtihad sebagai instrumen dinamisasi ajaran Islam

f. Itba?, Taqlid dan Talfiq

6. Al-Ahkam

a. Hukum Taklifi dan Wadh?Islam

b. Mahkum bih

c. Mahkum ?alaih

d. Hakim.

IV. Alternatif Kegiatan/Metode Pembelajaran

1. Pertemuan awal dilakukan kontrak belajar untuk menyepakati rambu-rambu yang harus ditaati selama perkuliahan.

2. Kegiatan pengenalan setiap konsep baru, dapat dilakukan dengan alternatif strategi :

- Brain Storming, untuk konsep yang diperkirakan tidak asing bagi mahasiswa

- Dynamic Lecturing, ceramah dinamis, ceramah yang diselingi tanya jawab untuk materi yang diperkirakan baru bagi mahasiswa

- Concept Map untuk melakukan pemetaan konsep-konsep utama yang menjadi bagian dari materi pekuliah sehingga tergambar suatu bangunan materi kuliah yang utuh dengan tujuan yang jelas.

3. Pendalaman, pendalaman materi dilakukan dengan strategi :

- Information Search, dengan menunjukkan alternatif sumber informasinya

- Active Debate, Untuk materi yang mengandung kontroversi

4. Review, dilakukan dengan cara :

- Sort Card

- Every One is Teacher here

5. Untuk mengembangkan dan mengaplikasikan teori-teori, mahasiswa diajak untuk melakukan kajian dan analisa kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat baik yang berkaitan dengan masalah sosial, budaya dan politik.

V. Alternatif Media Pembelajaran

2. Papan Tulis

3. OHP

4. Kertas plano dan manila

5. Foto Copy Bahan (Materi)

6. Ruang Kelas

7. Perpustakaan

V. Alternatif Evaluasi Pembelajaran

1. Untuk menilai proses pembelajaran masing-masing mahasiswa digunakan evaluasi porto folio. Di samping itu digunakan juga dua aspek penilaian yaitu kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam perkuliahan

2. Untuk menilai produk pembelajaran dilakukan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Di samping juga terdapat komponen penilaian lain yang digunakan untuk menilai kemampuan penguasaan materi perkuliahan yang tugas terstruktur.



3. Aspek-aspek yang dinilai dan bobotnya :

a. Kehadiran dengan bobot : 10 %

b. UTS dengan bobot : 20 %

c. Tugas-tugas dengan bobot : 20 %

d. UAS dengan bobot : 50 %

VI. Referensi

1. Ali Hasballah, Ushul al-Tasyri? al-Islamy, Daar al-Ma?arif, Kuwait, 1964.

2. Abdul Wahhab Khallaf, Ushul Fiqh, Dar al-Qalam, Kairo, 1978.

3. Khudhary Beik, Ilmu Ushul Fiqh, Mathba?ah al-Istiqamah, Kairo, 1938.

4. Wahbah al-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Daar al-Fikr, Beirut, 1968.

5. Saifuddin al-?Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Muassasah al-Araby, Kairo, 1957.

6. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I, Logos, Jakarta, 1997.

7. Mukhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, PT al-Ma?arif, Bandung, 1986.

8. Muhammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yoyakarta, 1996.

9. Wael B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni, Raja Grafindo, Jakarta, 2000.

10. Thaha Jabir al-Alwani, Metodologi Hukum Islam Kontemporer, UII Press, Yogyakarta, 2001.

ARTIKEL TERKAIT

1 Komentar :

WARIS MASUARA
silabus ushul fiqhi kelas III

Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
Masukkan Kode ini
(Tulis dengan Hurup besar)